TUGAS
KESEHATAN REPRODUKSI
KEHAMILAN
TIDAK DIINGINKAN
(KTD)
OLEH
1.
GUSTI
KOMANG WIDYASTITI RAHAYU 06
2.
DEWI
PRANSISCA SURYA 08
3.
NI
LUH EVI CAHYANI 09
4.
NI
KADEK RAHAYU ASTARI 15
5.
NI
MADE ANTARI 18
6.
NI
KADEK JULI ANTINI 20
SMK KESEHATAN SANJIWANI GIANYAR
TAHUN 2013/2014
A. Pengertian Kehamilan Tidak
Diinginkan (KTD)
kehamilan tidak diinginkan merupakan suatu
kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran akibat dari
kehamilan. Kehamilan juga merupakan akibat dari suatu perilaku seksual yang
bisa disengaja maupun tidak disengaja. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa
tidak sedikit orang yang tidak bertanggung jawab atas kondisi ini. Kehamilan
yang tidak diinginkan ini dapat dialami, baik oleh pasangan yang sudah menikah
maupun belum menikah. Jadi kehamilan tidak diinginkan adalah
suatu kondisi dimana pasangan (laki-laki dan perempuan) tidak menginginkan
terjadinya kelahiran sebagai akibat dari kehamilan yang terjadinya karena
perilaku hubungan seksua yang disengaja maupun tidak disengaja
seperti perkosaan.
Kehamilan tidak diinginkan bagi pasangan yang belum
menikah dan keluarganya merupakan sebuah aib terutama bagi masyarakat peradaban
timur seperti Indonesia. Bagi mereka ini
adalah sebuah dilemma. Disatu sisi kalau dipertahankan maka harus membuang rasa
malu. Kalau diteruskan tentunya harus ada yang “bertanggung jawab” terhadap
calon bayi tersebut agar mempunyai ayah. Disamping itu juga harus
mempertimbangkan pendidikan si calon ibu dan bagaimana dengan risiko yang akan
dihadapi saat bersalin. Disis lain kalau digugurkan maka akan melanggar
Undang-undang serta norma dan ajaran agama. Kebanyakan mereka melakukan aborsi
pada tenaga dukun, dikarenakan rasa malu dan pihak laki-laki tidak mau
bertanggung jawab.
B. Penyebab
Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)
Banyak faktor yang menyebabkan
kehamilan tidak diinginkan yaitu:
1.
Kurangnya
pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi serta perilaku seksual yang
menyebabkan kehamilan.
2. Tidak menggunakan alat kontrasepsi terutama bagi wanita yang
sudah menikah. Selama melakukan hubungan seksual tidak menggunakan alat
kontrasepsi, disebabkan oleh fanatik terhadap keyakinan agama, harga terlalu
mahal, stok terbatas, tidak tahu guna, keberadaannya dan cara menggunakannya.
3.
Kegagalan
alat kontrasepsi
4.
Kehamilan
tersebut diakibatkan oleh pemerkosaan.Perkosaan merupakan peristiwa yang
traumatis dan meninggalkan aib pada perempuan yang diperkosa. Dampak psikologis
dari perkosan ini cukup dalam dan akan menetap seumur hidup, jika perkosaan
juga mengakibatkan kehamilan, aib itu tidak hanya akan dialami oleh si korban
saja tetapi juga seluruh keluarganya
5. Kondisi ibu yang tidak mengijinkan atau menderita
penyakit-penyakit tertentu Ibu mempunyai penyakit atau riwayat medis,
bila kehamilannya diteruskan maka akan dapat membahayakan keselamatan ibu dan
bayinya.
6.
Kehamilan datang pada saat yang belum diharapkan.Hal ini dapat
terjadi pada pekerjaan wanita yang sudah terlanjur menandatangani kontrak bahwa
selama beberapa waktu setelah bekerja ia tidak boleh hamil. Hal semacam itu
dapat juga terjadi pada mereka yang masih meneruskan sekolah atau mereka yang
belum ingin hamil lagi atas alasan-alasan yang sah, misalnya karena alasan anak
yang terdahulu belum lagi berusia 1 tahun atau alasan tidak ingin punya anak
lagi atau juga karena kesehatan ibu yang lemah.
7. Kehamilan yang terjadi akibat hubungan seksual diluar nikah.
Hubungan sex di luar ikatan perkawinan, menurut norma
sosial dan masyarakat serta agama dianggap buruk. Dalam masyarakat yang lebih
modern pun, hubungan sex di luar nikah dan terus berlangsungperbuatan semacam
itu, membuat kehamilan yang terjadi sebenarnya bukan merupakan kehamilan yang
diinginkan
C.
Risiko
Kehamilan pada Remaja
Kehamilan pada usia remaja, apalagi disebabkan oleh hubungan
seks pranikah dapat menjadi trauma kejiwaan terhadap remaja putri, terutama
bagi yang mengalami pertama kali. Hal ini dikarenakan perkembangan kejiwaannya
belum stabil.
Risiko kehamilan pada remaja ditinjau dari aspek kesehatan
antara lain dapat mengakibatkan bayi dengan berat badan lahir rendah dan
kematian perinatal. Sedangkan bagi ibu dapat menyebabkan terjadinya abortus,
perdarahan, persalinan sulit dan lain-lain. Remaja yang hamil juga kurang
pengawasan selama kehamilan dan persalinan, akibatnya sering terjadi kekurangan
nutrisi pada remaja tersebut maupun janin yang dikandungnya. Sedangkan dari
aspek sosial Kehamilan tidak diinginkan dapat mengakibatkan remaja
tersebut menarik diri dari pergaulan sosial, dari sekolah, keluarga, lingkungan
dan masyarakat serta terjadi kecemasan terhadap kehamilannya.
D. Dampak
dari Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)
1. Putus sekolah.
2. Mengakhiri kehamilannya atau
sering disebut sebagai aborsi
3. Menghadapi rasa malu bagi individu
dan keluarga
4. kehamilan usia muda ( dibawah 20
tahun ) seringkali berkaitan dengan munculnya kanker rahim.
E. Pencegahan
Kehamilan yang Tidak Diinginkan
Pencegahan KTD dapat dilakukan dengan cara antara lain:
1. Cara paling efektif adalah tidak
melakukan hubungan seksual sebelum menikah
2. Mengisi waktu luang dengan melakukan
kegiatan positif seperti olahraga, seni dan kegiatan keagamaan
3. Hindari perbuatan yang dapat
menyebabkan dorongan seksual seperti meraba-raba tubuh pasangan maupun menonton
video porno
4. Memperoleh informasi tentang manfaat
dan menggunakan alat kontrasepsi, cara menggunakannya serta kemungkinan
kegagalannya
5. Pada pasangan yang telah menikah
sebaiknya memakai kontrasepsi yang aman seperti suntikan, sterilisasi, IUD dan
implant.
F.
Penanggulangan
Kasus Kehamilan Pada Remaja
Memang kita tidak pernah
menginginkan Kehamilan Tidak Diinginkan terjadi pada remaja karena akan
menimbulkan banyak dampak, apalagi diperparah belum terbentuknya hubungan
pernikahan pada remaja yang telah hamil. Apabila Kehamilan Tidak Diinginkan
terlanjur terjadi pada remaja, maka ada beberapa hal yang bisa kita lakukan
agar kehamilan yang terjadi tersebut tidak berbahaya dan dapat diselesaikan
dengan baik. Beberapa hal yang dapat kita lakukan antara lain :
1. Bersikap bersahabat
dengan remaja.
2. Memberikan konseling
pada remaja.
3. Apabila ada
masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya
dikonsultasikan ke SpOG, psikolog, psikiater.
4. Memberikan alternatif penyelesaian yaitu :
a. Diselesaikan dengan kekeluargaanya
b. Segera menikah
c. Konseling kehamilan dan persalinan.
d. Pemeriksaan kehamilan sesuai
standart.
e. Bila ada gangguan kejiwaan rujuk ke
psikiater.
f. Bila ada resiko tinggi kehamilan,
rujuk ke SpOG.
g. Bila tidak terselesaikan dengan menikah,
keluarga supaya menerima dengan sebaik –baiknya.
h. Bila ingin menggugurkan, berikan
konseling resiko pengguguran.
i.
Persiapan
mengikuti KB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar